November 3, 2026
News

Polres Bangli Bekuk Pembobol Toko Elektronik

BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Kintamani dan Sat Reskrim Polres Bangli, Senin (03/04/2020) berhasil membekuk tersangka pembobol toko elektronik Delta, Desa Batur, Kintamani. Pelaku adalah Fatoni Puspito (30) asal Dusun  Gudang, Desa Pojok Rejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pelaku ditangkap di tempatnya bekerja di bilangan Denpasar, Senin (03/08/2020) sore.

Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi saat dikonfirmasi, Selasa (04/08/2020), membenarkan adanya pengugkapa kasus tersebut. Dikatakan, pelaku dan sejumlah barang bukti telah berhasil diamankan di Mapolsek Kintamani, guna proses lebih lanjut. “Kasus ini dalam pengembangan petugas,” katanya. Kata Sulhadi, kasus pencurian ini baru diketahui  sekitar  pukul 08.00 wita, saat itu  pelapor I Nyoman Windia (50)  asal Batur Tengah, Kintamai membuka dan masuk kedalam toko kemudian pelapor melihat jendela toko dalam keadaan terbuka selanjutnya pelapor memeriksa seputaran toko dan mendapati laci tempat menyimpan uang  terbuka, setelah dicek uang Rp. 3 juta  yang ada dalam laci sudah  hilang dan HP yang ada di meja toko juga hilang.

“Kejadian tersebut  kemudian dilaporkan ke Polsek Kintamani,”kata dia. Lebih lanjut dipaparkan, setelah menerima laporan , Panit 1 Unit Reskrim Polsek Kintamani Ipda Putu Admara Putra bersama personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani di back up personil Sat Reskrim Polres Bangli melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berbekal hasil olah TKP, Tim lanjut melakukan penyelidikan ke wilayah Denpasar, dan sekira pada pukul 16.00 wita berhasil mengamankan pelaku  di tempatnya bekerja jln. Sentanu no. 18 Denpasar sedangkan BB hasil curian diamankan di kos terduga pelaku Jln. Gunung Andakasa, Gang Tegal Dukuh IX nomor 7 Denpasar.

Selanjutnya terduga pelaku dan BB diamankan ke Polsek Kintamani. “Pelaku masuk dengan modus mencongkel jendela di toko yang ada di kawasan Penelokan Kintamani tersebut,” katanya. Selain mengamankan pelaku juga berhasil diamankan baran buki (BB) berupa  satu buah jaket, topi, uang sebanyak Rp. 3.600.000 dan satu unit Hp merk Samsung. Saat ini pelaku telah diamankan ke Polsek Kintamani untuk dilakukan  pengembangan apabila yang bersangkutan juga melakukan pencurian ditempat lain. Perbuatannya tersebut, disangkakan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,” pungkasnya. *** Cahayamasnews.com/Agung Nata.

Facebook Comments

error: Content is protected !!