
Ketua DPRD Karangasem Pimpin Rapat Paripurna, Penandatangan Nota Kesepakatan tentang KUA dan PPAS Tahun 2021
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Dalam rangka menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2021, perlu disusun KUA dan PPAS TA. 2021 yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah, kesepakatan yang telah dicapai nantinya akan dijadikan dasar dalam penyusunan RAPBD TA. 2021. Karena begitu pentingnya arti KUA dan PPAS ini, maka diperlukan pemikiran yang serius sehingga apa yang diharapkan dapat terlaksana. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Karangasem, terkait Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Bupati denan Pimpinan Dewan tentang KUA dan PPAS Tahun 2021. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD I Gede Dana, S.Pd., M.Si., di ruang paripurna gedung Dewan, Kamis (3/9/2020).
Dalam laporan Badan Anggran Dewan atas hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021, salah satu agenda rapat paripurna, yang dibacakan oleh Ketut Mangku, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 149 ayat (1) huruf b DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi anggaran. Pasal 152 ayat (1) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Bupati/Wali Kota. Pasal 152 ayat (2) huruf a fungsi anggaran sebagajmana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh Bupati/Wali Kota berdasarkan RKPD.
Berdasarkan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karangasem dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem pada tanggal 27 Agustus, dan 1 September 2020 terhadap KUA dan PPAS TA. 2021, maka disepakati; Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.4 triliun lebih. Untuk belanja daerah sebesar Rp. 1.5 triliun lebih dan pembiayaan daerah sebesar Rp. 30 miliar, yang bersumber dari SILPA yang digunakan untuk menutupi defisit sebesar Rp. 26 miliar dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal pemerintah sebesar Rp. 4 miliar.
Pada Pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 Badan Anggaran mendorong TAPD untuk memproyeksikan dan mengatur anggaran di masing-masing perangkat daerah secara optimal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Memperjuangkan secara optimal peningkatan pendapatan dari pemerintah provinsi berupa dana bagi hasil pajak. Kemudian dalam tahap selanjutnya yaitu penyusunan RAPBD dapat dilakukan penyesuaian kembali oleh TAPD jika terjadi perubahan baik pendapatan belanja maupun pembiayaan daerah.
Pada kesempatan itu disampaikan dua buah materi di antaranya; materi KUPA dan PPAS – P APBD pagun anggran 2020, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 17 Th. 2012 tentang RTRW Kabupaten Karangasem Tahun 2012-2032, yang diserahkan oleh Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri, dan diterima Ketua DPRD I Gede Dana disaksikan oleh anggota dan eksekutif.
“Saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima-kasih kepada legislatif dan TAPD yang diketuai oleh Sekda atas kerjasamanya dalam melaksanakan pembahasan yang menghasilkan kesepakatan yang kita setujui melalui rapat paripurna hari ini,” ujar Bupati IGA Sumatri.
Setelah penyampaian laporan banggar acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati dengan Pimpinan DPRD tentang KUA dan PPAS Tahun 2021. Rapat Paripurna dihadiri Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri bersama Wakil Bupati I Wayan Arta Dipa didampingi Sekda I Ketut Sedana Merta dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.









Facebook Comments