
Penerapan Sanksi Pelanggar Perbub Nomor 42 tak Harus Berupa Denda Uang, Bupati Pimpin Pembagian Ribuan Masker pada Masyarakat
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Penerapan denda atau sanksi pada Peraturan Bupati (Pebub) nomor 42 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru yang di dalamnya ada sanksi denda Rp. 100 ribu dinilai sangat memberatkan masyarakat di saat sedang mengalami musibah wabah virus corona. “Kita harus sadari jika denda sebesar itu sangat besar dan sangatlah berarti bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka, untuk itu perlu kita pikirkan dan evaluasi kembali,” ujar Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri saat membagikan ribuan masker kepada masyarakat, baik pedagang, pembeli, dan pengguna jalan yang lewat di area Pasar Karangsokong, Selasa (8/9/2020). Bupati didampingi oleh Kadisdukcapil, Kadiskominfo, Kadis Perhubungan, Camat Karangasem, Kasat Pol PP, Kabag Humas dan Protokol, serta Kabag Ekonomi.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan Gugus Tugas Covid-19 dalam rangka sosialisasi secara insentif terhadap Peraturan Bupati Karangasem Nomor 42 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Terkait Pergub dan Perbup tentang Protokol Kesehatan, bupati menegaskan tidak akan pada mengenakan sanksi denda Rp.100.000. Menurutnya sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar nantinya tidak harus membayar denda uang, namun masih ada sanksi yang bisa diterapkan. Dalam operasi nanti lanjut Bupati Mas Sumatri, setiap pelanggar tidak memakai masker ketika keluar akan dicatat identitasnya.
“Jika pelanggar yang telah terdata dan tetap melanggar baru kita kenakan sanksi dan tentu dengan berbagai pertimbangan. Jadi Perbup yang dibuat itu, adalah untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19,” ujarnya seraya berharap kepada masyarakat untuk selalu patuh mengikuti protokol kesehatan, dan semoga wabah ini segera berakhir, sehingga kita semua beraktivitas dengan normal. *** Cahayamasnews.com-Tim-01









Facebook Comments