April 25, 2026
News

Bupati Bangli Teken MoU Penyesuaian Bagi Hasil Dengan Pengelola DTW Pengelipuran dan Kehen  

BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli, secara resmi melakukan penyesuaian dum-duman bagi hasil pungutan retribusi pariwisata untuk Daya Tarik Wisata (DTW) antara daerah dengan pihak pengelola. Jika dalam perjanjian sebelumnya, perbandingannya daerah mendapatkan 60 persen sedangkan pengelola mendapatkan bagian 40 persen. Belakangan sesuai MoU yang diteken langsung Bupati Bangli, I Made Gianyar dengan pengelola DTW Desa Wisata Pengelipuran dan DTW Pura Kehen polanya dibalik. Pengelola DTW  kini diberikan hak lebih besar mencapai 60 persen, sedangkan daerah mendapatkan 40 persen. 

Hal tersebut terungkap saat Bupati Bangli I Made Gianyar menandatangani perjanjian kerjasama antara Pengelola Desa Wisata Penglipuran dan Pengelola Daya Tarik Wisata (DTW) Pura Kehen, Selasa (27/10/2020). Acara dipusatkan di Balai Serbaguna Desa Penglipuran dihadiri juga oleh Sekdis Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Camat Bangli, Pengelola Daya Tarik Wisata Desa Wisata Penglipuran, dan Pengelola DTW Pura Kehen. Dalam sambutannya, Bupati Made Gianyar  menyampaikan, penandatanganan kerjasama ini untuk meningkatkan kualitas dari pengelolaan pariwisata itu sendiri, yang di dalamnya ada sumber daya manusia dan sumber daya alam.

“Kemampuan sumber daya manusia untuk melestarikan seni budaya dan tradisi dengan managemen tatakelola yang baik sudah terbukti mendatangkan daya tarik tersendiri bagi para wisatawan, baik Desa Wisata Penglipuran maupun Wisata Spiritual Pura Kehen. Tentu hal ini juga tak lepas dari peran pemerintah untuk mendukung dari segi regulasi, sehingga proses pengembangan destinasi wisatawan berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Diakui, pada masa sebelumnya pengelolaan hasil retribusi diatur dalam perjanjian dengan perbandingan 40% untuk pengelola dan 60% untuk daerah. Namun dalam perjalananya harus ada yang dikembangkan, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat itu sendiri. “Untuk tercapai maksud dan tujuan dari tata kelola destinasi pariwisata yang baik telah diatur kembali dan sesuai dengan harapan masyarakat,” jelasnya.

Hal ini juga akan menjadi contoh bagi destinasi wisata lain di Kabupaten Bangli yaitu penyesuaian vorsi bagi hasil. “Apabila dalam destinasi peran pengelola lebih besar dalam hal melestarikan dengan sentuhan SDM, maka vorsinya adalah 60% untuk pengelola dan 40% untuk Daerah. Sedangkan apabila destinasi wisata yang dikembangkan adalah wisata alam tanpa atau tidak terlalu banyak sentuhan dari pengelola, maka porsinya adalah 40% untuk pengelola dan 60% untuk daerah,” ujarnya. *** Cahayamasnews.com/Agung Nata.

Facebook Comments

error: Content is protected !!