September 10, 2026
News

Sempat Tertunda Karena Belum Kuorum, Akhirnya DPRD Gelar Rapat Paripurna  Penyampian Rancangan Awal RPJMD

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Jadwal Rapat Paripurna melalui Badan Musyawarah (Bamus) tentang penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) tahun 2021 – 2026 oleh DPRD Kabupaten Karangasem yang semula dijadwal awal pada 26 April 2021 sempat ditunda karena belum kuorum. Akhirnya Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I Wayan Suastika kembali menjadwalkan rapat paripurna tadi pagi Selasa (27/4/2021) dan sekaligus langsung memimpin rapat tersebut bersama Wakil Ketua I Nengah Sumardi dan  I Made Agus Kertiana, dan juga dihadiri 41 anggota DPRD, Bupati Karangasem I Gede Dana, Sekda I Ketut Sedan Merta dan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Karangasem.

Agenda Rapat Paripurna tersebut adalah penyampaian Ranwal RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun  2021 – 2026 yang diserahkan secara resmi oleh Bupati Gede Dana  diawali  pembacaan pidato pengantar Rancangan Awal RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2021-2026. “Sebagaimana dokumen yang kami sampaikan sesuai surat pengantar Nomor 050/476/Bappelitbangda/Setda Tanggal 19 April 2021. Jadi  Rancangan Awal RPJMD tersebut adalah untuk memenuhi kewajiban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Juga sesuai  ketentuan  pasal 49 ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan-kesepakatan,  dan disampaikan  paling lambat 40  hari sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik.

Setelah melalui proses panjang dalam pembahasan,  dan setelah disepakati bersama antara kepala daerah dengan DPRD Karangasem, jadi Ranwal tersebut akan dikonsultasikan kepada Gubernur Bali, kemudian akan dibahas lagi bersama – sama. Ranwal RPJMD Kabupaten Karangasem Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran Visi, Misi Kabupaten Karangasem yakni “Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Karangasem, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Karangasem Era Baru yang Pradnyan Kertha Shanti dan Nadi (Prakerthi Nadi),  dan Program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka lima tahun. “Saya menyampaikan ucapan terima-kasih dan apresiasi atas kerjasama,” terangnya.

Visi-misi Kabupaten Karangasem tersebut mengandung makna yaitu menjaga kesucian dan keharmonisan alam Karangasem beserta isin-nya, bertujuan untuk mewujudkan kehidupan Krama Karangasem yang sejahtera dan bahagia, sekala niskala menuju kehidupan Krama dan Gumi Karangasem sesuai dengan Prinsip Tri Sakti Bung Karno yaitu Berdaulat Secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan Melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi.

Sementara usai menerima Ranwal RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun  2021 – 2026 yang diserahkan secara resmi oleh Bupati Gede Dana disaksikan oleh anggota DPRD dan  OPD, Ketua DPRD I Wayan Suastika menyampaikan bahwa Ranwal RPJMD tersebut akan dilakukan pembasana bersama – sama sesuai dengan jadwal yang telah disepakati,”  jelasnya. ** Cahayamasnews.com/Tim-01

Facebook Comments

error: Content is protected !!