
PPKM Darurat Mulai Diberlakukan, Obyek Wisata di Karangasem Ditutup Sementara
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Terkait kembali diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di seluruh kabupaten/kota di Bali, termasuk di Kabupaten Karangasem, semua obyek wisata ditutup sementara waktu. Hal itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang belakangan makin mengganas. Demikian dijelaskan Plt, Dinas Pariwisata Karangasem I Made Suama saat dikonfirmasi Sabtu (3/7/2021).
Sementara di tempat terpisah, pengelola Taman Tirta Gangga, Desa Adat Ababi, Kecamatan Abang, Karangasem AA Made Kosalia mengatakan, terkait penutupan sementara obyek wisata di Karangasem, sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Karangasem terkait diberlakukan PPKM Darurat.
“Dalam rangka ikut mendukung dan sekaligus mematuhi SE (Surat Edaran) dari pemerintah tersebut, kami memilih menutup untuk sementara obyek wisata “Taman Tirta Gangga” mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, dan waktu dibukanya kembali kami menunggu informasi selanjutnya dari pemerintah daerah,” ujarnya
Sementara proses perbaikan kolam ikan pasca musibah beberapa lalu, pihaknya mengaku tetap melakukan proses perbaikan, dengan tetap mengutamakan Prokes yang disiplin dan ketat. “Kami sudah sampaikan ke kepala tukang, untuk melakukan pengawasan kepada anak buahnya yang berjumlah 25 orang, untuk selalu taat menerapkan Prokes,” ujar AA. Kosalia. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.









Facebook Comments