AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Pasca dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. SE tersebut mulai









