AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Semenjak diberlakukan PPKM darurat sehak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, di Kabupaten Karangasem, seluruh kegiatan dibatasi dan ada poin seperti fasilitas umum di antaranya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup









