Amlapura (Cahayamasnews). Melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/Ill/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan, akibat pandemi covid 19. Tahapan yang ditunda yakni Pelantikan dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), Veriflkasi Syarat Dukungan Calon









