Amlapura (Cahayamasnews). Mengantisipasi penyebaran Virus Corona di masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem mengambil kebijakan penundaan tiga tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Keputusan penundaan dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 8 tahun









