AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Sejumlah aturan dikeluarkan KPUD Karangasem pada perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem tahun 2020. Aturan yang tertuang dalam PKPU salah satunya; bahwa setiap Pasangan Calon (Paslon) wajib menyampaikan Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).









