September 10, 2026
SosPol

KPUD Karangasem Tegaskan, Paslon Wajib Sampaikan LPSDK Tepat Waktu

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Sejumlah aturan dikeluarkan KPUD Karangasem pada perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem tahun 2020. Aturan yang tertuang dalam PKPU salah satunya; bahwa setiap Pasangan Calon (Paslon) wajib menyampaikan Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Semua Paslon diwajibkan melaporkannya, dan jika tidak, maka sanksinya adalah pembatalan menjadi Paslon. Demikian disampaikan Komisioner KPUD Karangasem Ngurah Maharjana (Rahma) Divisi Hulum dan Pelanggaran, usai memberikan bimbingan teknis kepada oprator sidakam Paslon terkait LPSDK, Rabu (21/10/2020) bertempat di Sekretariat KPUD Karangasem.

Lebih lanjut dijelaskan, setiap Paslon wajib membuat laporan dana kampanye dan ada tiga tahapan pelaporan. Pertama laporan dilakukan 1 hari sebelum masa kampanye dan kedua pasangan calon di Karangasem sudah menyampaikannya. Saat ini masuk ke Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ( LPSDK) periodenya  adalah tanggal 31 Oktober pukul 18.00 Wita  terakhir.  Di mana penerimaan sumbangannya tersebut dibatasi untuk perseorangan nilainya sebesar Rp. 75 juta untuk Parpol atau badan usaha lainnya maksimal Rp. 750 juta. Jika melebihi dari ketentuan tersebut, Paslon wajib menyerahkan ke kas Negara dan waktunya adalah 14 hari setelah masa kampanye. Jika ketentuan tersebut dilanggar maka sanksinya bisa dibatalkan sebagai Paslon.

“Hal-hal lain yang bisa membatalkan Paslon adalah menggunakan dana kampanye atau sumbangan dana kampanye dari pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya dari penyumbang yang tidak jelas, seperti nama penyumbannya tidak ada, dan kemudian sumber-sumber uangnya semisal berasal dari bandar narkoba, penjahat dan sebagainya. Pokonya asal penyumbangnya tidak jelas, maka harus diserahkan ke kas negara,” tegas Rahma.

Disamping itu lanjut Ngurah Maharjana, ada juga ketentuan penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yaitu periodenya tanggal 5 Desember tahun ini pada saat kampanye terakhir, jika tidak memenuhi ketentuan atau Paslon tidak melaporkan terakhir pukul 18.00 Wita, Paslon bisa juga dikenakan sanksi dibatalkan sebagai Paslon. Terkait hal itu, pihaknya berharap  masing – masing Paslon  bisa memenuhi ketentuan tersebut dan KPUD telah menyiapkan petugas yang siap melayani konsultasi, baik secara teknis atau hal-hal yang lain, setiap hari kerja Senin sampai dengan Jumat dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 Wita.

“Untuk pemberian uang tunai kepada simpatisan tidak diperbolehkan, yang boleh diberikan  berupa barang dengan konversi  nilai maksimal Rp. 60 ribu per orang, misalnya  baju kaos, penutup kepala, dan  yang lainnya. Semua pengeluaran itu harus dicatatkan pada laporan dana kampanye,” katanya. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!