AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Dalam rangka mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar rapat









