Amlapura (Cahayamasnews). Guna menyikapi dan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 730/8080 tentang penutupan objek wisata berkaitan dengan penanggulangan penyebaran sekaligus mempercepat memutus rantai Corona virus Disease-2019 melalui Social Distancing (jaga-jarak), Pemkab