BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM). Guna memutus rantai penyebaran Covid-19, di wilayah Bangli, Team Operasi Yustisi Polres Bangli kembali melakasanakan Operasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan terkait dengan Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perbup No. 39 Tahun 2020 di Simpang Tiga Banjar Bangun Lemah,