Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, bagi warga luar Bali yang hendak masuk ke Bali tidak terkecuali ber-KTP Bali atau tidak, agar tetap melakukan ravid-tes, bahkan bila perlu harus menjalani proses karantina selama 14 hari. Bahkan lanjut Gubernur Wayan Koster asal Desa Sembiran Buleleng ini