News

Gubernur Bali Wayan Koster Tegaskan, Warga Luar Masuk Bali Wajib Jalani Ravid-tes dan Karantina 14 Hari

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, bagi warga luar Bali yang hendak masuk ke Bali tidak terkecuali ber-KTP Bali atau tidak, agar tetap melakukan ravid-tes, bahkan bila perlu harus menjalani proses karantina selama 14 hari.

Bahkan lanjut Gubernur Wayan Koster asal Desa Sembiran Buleleng ini mengatakan, bagi warga ang berasal dari daerah-daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), agar langsung dikembalikan ke daerahnya masing-masing, karena mereka sudah melanggar kebijakan yang diterapkan daerahnya. “Kita bisa main-main dan harus benar-benar membentengi Bali dengan baik. Namun kita masih tolerir bagi yang sifatnya betul-betul urgen dan darurat,” ujarnya. *** Cahayamasnews.com/Hms-Tim.

Facebook Comments