Diduga Selewengkan Dana ‘UEP’, Kejari Bangli Tahan Mantan Bendesa Adat Selat
BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli melimpahkan satu tersangka lagi berkas perkara tahap II terhadap Made Rijasa mantan Bendesa Adat Selat yang diduga ikut menyelewengkan dana UEP, dimana sebelumnya Ni Luh Natariantini Ketua LPD Selat yang merupakan istri Kepala Desa Selat, sebelumnya menetapkan dua tersangka kasus penyalahgunaan dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) LPD Desa Pekraman Selat, Kecamatan Susut. Dua pengurus dijadikan tersangka setelah penyidik kejaksaan memeriksa puluhan saksi. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Kasus bau amis UEP LPD Selat bergulir ke Kejari Bangli sejak tahun 2017 lalu. Kasi Pidsus Kejari Bangli, Dewa Gede Agung Mahendra Gautama, seijin Kajari Nur Handayani Senin(21/10/2019) membeberkan pihaknya menahan satu tersangka lagi dari kedua tersangka yang ditetapkan yang merupakan pengurus LPD Selat. “Satu tersangka lagi yang kini ditetapkan dan ditahan yakni Made Rijasa. Satu tersangka NN kini sudah dijatuhi hukuman di Pengadilan Tipikor,’’ ujarnya.
Lebih lanjut dibeberkan, kedua pengurus LPD Selat itu dijadikan tersangka karena menyalahgunakan dana UEP. Dana tersebut tidak dipergunakan sesuai proposal yang diajukan ke BKS LPD Kecamatan Susut. Karena saat mengajukan permohonan dana, disertai dengan proposal peruntukan. Jelasnya, dana UEP yang bersumber dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK) tahun 2014. Program tersebut sekarang berubah menjadi PNPM Mandiri. Menurut informasi yang dikumpulkan Kejaksaan, total dana UEP yang dikucurkan ke LPD Selat mencapai Rp. 300 juta yang diajukan oleh 20 orang berdasarkan proposal, setelah keluar ternyata uangnya dipergunakan untuk membayar dana tabungan dan deposito nasabah sepeninggal ketua sebelumnya sudah jadi terpidana sehingga kasnya kosong.
Di sinilah penyelewengan dana yang seharusnya untuk meningkatkan produktivitas ekonomi diduga diselewengkan penggunaannya. Dari audit yang dilakukan, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 299 juta,” jelasnya. Sebelum dilakukan penahanan pihak keluarga telah mengajukan permohonan penahanan dengan membawa hasil rekam medis riwayat penyakit yang dideritanya, namun pihak Kejaksaan tetap melakukan pemeriksaan dokter. Terkait kerugian negara yang sudah dikembalikan, Dewa Mahendra mengatakan, didapat dari fakta pengelola UEP sudah terpulihkan, namun itu tidak menghentikan proses penegakan hukum, karena sesuai pasal 4 itu pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana,” tegasnya. *** Cahayamasnews.com/Agung Nata.
Facebook Comments