November 14, 2024
News

Atasi Masalah Sampah di Bali, Gubernur Koster Terbitkan Pergub Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Pemprov Bali (Cahayamasnews). Bali Wayan Koster menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Peraturan Gubernur ini akan mempercepat upaya melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya di bidang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Hal ini disampaikannya saat melakukan konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (21/11).

Menurut Gubernur Koster, jumlah timbulan sampah di Provinsi Bali mencapai 4,281 ton/hari. Dari jumlah tersebut, yang sudah bisa tertangani dengan baik sebanyak 2,061 ton/hari (48%). Dari sampah yang tertangani ini, hanya 4% (164 ton/hari) yang di daur ulang dan 1,897 ton/hari (44%) dibuang ke TPA. Adapun sampah yang belum tertangani dengan baik mencapai 2,220 ton/hari (52%). Sampah yang belum tertangani dengan baik ini ada yang dibakar (19%), dibuang ke lingkungan (22%), serta terbuang ke saluran air (11%).

“Oleh karena itu pola lama penanganan sampah, yaitu kumpul-angkut-buang harus kita ubah dengan mulai memilah dan mengolah sampah di sumber. Seyogyanya, siapa yang menghasilkan sampah dialah yang bertanggung jawab untuk mengelola atau mengolah sampah itu sampai selesai. Kalau kita yang menghasilkan sampah, masak orang lain yang disuruh mengurus sampah kita,” katanya. Masyarakat berperan dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Antara lain dengan menggunakan barang dan/atau kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai oleh proses alam dan membatasi timbulan sampah dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai. Desa adat harus bersinergi dengan desa/kelurahan melakukan pengelolaan sampah dengan cara melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan kepada masyarakat dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap pengelolaan sampah, membangun TPS 3R untuk mengolah sampah yang mudah terurai oleh alam dan mengangkut sampah dari sumbernya ke TPS 3R, FPS/Bank Sampah, dan/atau TPA.

Gubernur mengatakan desa adat agar berperan aktif dalam pengelolaan sampah yang dapat dilakukan dengan menyusun awig-awig/pararem desa adat dalam menumbuhkan budaya hidup bersih di wewidangan desa adat, melaksanakan ketentuan awig-awig/pararem desa adat secara konsisten; dan menerapkan sanksi adat terhadap pelanggaran ketentuan awig-awig/pararem desa adat. Peraturan Gubernur ini juga mengatur tentang kewajiban produsen untuk melakukan pengurangan sampah dengan cara menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur dan digunakan kembali, dengan menunjuk bank sampah unit, bank sampah sektor, dan/atau bank sampah induk di setiap kabupaten/kota sebagai Fasilitas Penampungan Sementara. “Saya mengajak generasi millenial untuk menjadi pelopor dalam mewujudkan budaya hidup bersih. Budaya hidup bersih harus menjadi life style kita dan saya sungguh gembira karena makin banyak generasi millenial, anak muda dan sekaa teruna-teruni yang aktif melakukan gerakan bersih sampah di berbagai wilayah Bali,” pungkasnya. *** Cahayamasnews.com/HmsPmprov.

Facebook Comments

error: Content is protected !!