
Peraturan Sering Alami Perubahan, DPMD Gembleng Aparatur Desa
BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Untuk menyikapi sering terjadinya perubahan peraturan menjadi landasan hukum pelaksanaan program di desa, Dinas PMD Bangli menggembleng aparatur desa di wilayahnya. Bimbingan teknis yang digelar selama 3 hari (28 sampai 31/01/2020) di ruangan rapat Rumah sakit Jiwa Pusat ( RSJP) di Bangli, dibuka Bupati Bangli I Made Gianyar. Kepala Dinas PMD I Dewa Agung Riana Putra mengatakan kegiatan Bimtek ini merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan Dinas PMD dalam rangka menyikapi kebijakan-kebijakan yang setiap tahun mengalami perubahan. “Agar Perbekel tidak kebigungan dalam mengarahkan kebijakan, maka kami selenggarakan bimbingan teknis ini,” ucapnya.
Kata dia, bimtek difokuskan pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES), pasalnya di Kabupaten Bangli kebanyakan perbekelnya baru. Karena sesuai dengan konstitusi, bahwa ketika Perbekel mulai dilantik, paling lambat 3 bulan pasca dilantik harus sudah memiliki RPJMDES. “karena perbekel banyak yang baru maka kami fokus untuk memberikan pelatihan tata cara penyusunan RPJMDES,” ucap Riana Putra.
Sementara Bupati Bangli I Made Gianyar pada kesempatan itu menyampaikan segala bentuk kegiatan desa harus berjalan dengan baik demi kelancaran pembangunan di desa. Apalagi belakangan kucuran dan ke desa cukup besar seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) maupun program Gerbang Gita Shanti (GGS). Karenanya dalam mengelola uang ini sangat dibutuhkan SDM yang memadai. Karena itu, pelatihan semacam ini akan sangat mendukung dalam menyiapkan SDM itu. “Saat ini sumber daya sudah banyak di desa, baik itu sumber daya uang, sumber daya alam dan Sumber Daya Manusia (SDM) sudah ada di desa, maka sekarang maju tidaknya dan sejahtera tidaknya desa itu, sangat ditentukan oleh pemerintahan desa itu sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut Gianyar mengatakan didalam perancangan atau pembuatan RPJMDES supaya tidak diruetkan. Karena RPJMDES adalah memetakan potensi, sosial, ekonomi, luas wilayah dan ruang yang ada di desa. Dia lanjut meminta perbekel harus melihat ini selama 6 tahun ke depan. “Perbekel itu harus mampu menatapkan matanya, menetapkan hatinya dan menetapkan pikirannya selama 6 tahun masa kepemimpinannya, yang tertuang dalam RPJMDES. Kemudian eksekusinya dilakukan setiap tahun dalam bentuk kegiatan atau program,” tegasnya
Dalam melancarkan pelaksanaan program pembangunan desa, kata dia, sinergitas seluruh stakeholder yang ada, mulai dari Perbekel, Sekdes, Staf Desa, BPD, tokoh dan masyarakat desa sangat diperlukan. ”Tentu tujuan akhir dari semua ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya. *** Cahayamasnews.com/Agung Natha.
Facebook Comments