April 22, 2026
News

DPRD Buleleng Sahkan Perda Baru Pajak dan Retribusi, Fokus Keadilan dan Peningkatan PAD

SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM)=Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Utama Paripurna DPRD Buleleng, Rabu (22/4/2026). Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus tetap berpihak pada masyarakat dan pelaku UMKM.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, SM serta dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekretaris Daerah, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta undangan terkait lainnya. Dalam laporan Panitia Khusus yang dibacakan I Made Sursana, DPRD menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Perubahan ini dinilai sebagai langkah strategis guna menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi pemerintah pusat serta menyederhanakan sistem pemungutan pajak dan retribusi. Adapun ruang lingkup perubahan mencakup berbagai sektor layanan publik, seperti kesehatan, kebersihan, parkir tepi jalan umum, hingga pengelolaan pasar. Penyesuaian juga meliputi perubahan tarif, penambahan objek retribusi, serta penghapusan objek yang dinilai sudah tidak relevan.

Seluruh fraksi di DPRD Buleleng menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut, meski disertai sejumlah catatan. Fraksi PDI Perjuangan-Hanura menekankan pentingnya kebijakan yang tidak semata berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM.

Sementara Fraksi Partai Golkar mendorong pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi secara masif, terstruktur, dan berkelanjutan guna menghindari potensi resistensi masyarakat. Sementara itu, Fraksi NasDem menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam implementasi kebijakan.

Fraksi Gerindra menyoroti adanya perubahan signifikan pada sejumlah objek retribusi, termasuk sektor pelayanan kesehatan, parkir, hingga pariwisata dan olahraga. Di sisi lain, Fraksi Demokrat PKB menegaskan bahwa kenaikan tarif harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, Fraksi Demokrat PKB juga mendorong pengawasan yang ketat dalam proses pemungutan untuk mencegah kebocoran, serta penerapan sistem pembayaran digital guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Mereka juga menyoroti potensi pajak yang belum tergarap optimal, seperti vila komersial yang belum sepenuhnya terdata.

Seluruh fraksi turut menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, sebelum kebijakan ini diterapkan. Dengan disahkannya Perda ini, kebijakan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Buleleng diharapkan menjadi lebih efektif, adil, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, Perda tersebut akan disampaikan ke pemerintah provinsi dan pusat untuk proses verifikasi sebelum diimplementasikan secara efektif di daerah. *** CMN=Tim///Hms.

Facebook Comments

error: Content is protected !!