AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Petani penghasil arak di Kabupaten Karangasem bisa dibilang mendapat angin segar. Dengan dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 tahun 2020, tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali. Pergub ini telah distujui oleh Kementerian









