October 9, 2024
News

Tim Yustisi Karangasem Sasar Kantor Pelayanan, Tertib Sebagai Kawasan Tanpa Rokok

Amlapura (Nuansa Bali). Tim Gabungan Yustisi terdiri dari anggota Kodim 1623 Karangasem, anggota Polres Karangasem, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Pemkab Karangasem yang dipimpin langsung  Sekdis POL PP Kab. Karangasem Drs. I Gede Sukerana, M.Si setelah menyatukan persepsi, langsung bergerak ke Kecamatan Kubu menyasar Kantor Desa Tulamben, Senin (19/8/2019).

Tim Yustisi diterima Sekdes I Nyoman Ardika. Meski tak menemukan punting/bungkus rokok, namun tetap diberikan pembinaan arahan oleh Ketua Tim Yustisi Gede Sukerana agar difasilitasi atau dicarikan tempat yang layak khusus untuk merokok, agar tidak mengganggu situasi kenyamanan kerja yang lainnya, serta diserahkan stiker KTR untuk ditempel di areal kantor tersebut. Selanjutnya tim menyisir Puskesmas Kubu I. di sana tim menemukan puntung dan pembungkus rokok di areal loby halaman puskesmas, sehingga Tim Yustisi memberikan formulir surat pernyataan kepada  I Nyoman Kerta, selaku Plt (Pejabat Pelaksana Tugas) penanggung jawab KTU (Kantor Tata Usaha).

Tujuannya untuk dapat dipertanggungjawabkan walau hanya sebatas awal pembinaan, namun apabila di kemudian hari lagi ditemukan  ada yang merokok/putung rokok dan sejenisnya,  akan diberikan sanksi sesuai Perda KTR No. 1 Th 2013. Hal ini juga diperkuat oleh Pergub No. 36 Tahun 2013 tentang KTR  dan Parkada Kab. Karangasem 19/8/2019. “Saya tekankan agar, baik masyarakat maupun pihak puskesmas tidak merokok di areal lingkungan puskesmas, karena pengaruh zat adiktif asap rokok sangat berdampak buruk bagi kesehatan. Surat pernyataan ini diberikan agar pihak Puskesmas paham dan dapat ditindaklanjuti,” ujar  Ketua TIM Yustisi, Sekdis I Gede Sukerana.

Kemudian tim menuju ke Kantor Camat Kubu dan Tim Yustisi diterima oleh Kasi Trantib Nyoman Swamistra. Di sana tim menemukan puntung serta bungkus rokok dan langsung  memberikan surat pernyataan untuk dapat dipertanggungjwabkan. Diharapkan agar ada larangan atau tempat merokok yang jauh dari kegiatan aktifitas ruang kerja atau jauh dari keramaian sehingga ketentuan dari Perda KTR dapat ditegakkan. *** nuansabali.com/Hms.

Facebook Comments

error: Content is protected !!