October 4, 2024
News

Percepat Terwujudnya Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Pemprov Bali Terbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2020

PEMPROV BALI (CAHAYAMASNEWS). Dalam rangka mempercepat terwujudnya visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, dan mengembangkan penyelenggaraan angkutan umum secara efektif, efisien, dan berkeselamatan, Pemerintah Provinsi Bali perlu mengatur keberadaan dan operasional pangkalan angkutan yang saat ini sudah beroperasi pada beberapa kawasan tertentu seperti Bandara Ngurah Rai, ITDC Nusa Dua, dan kawasan pariwisata dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020, tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW SAMSI GUNARTA dalam jumpa pers dengan awak media di Lapangan Kantor Gubernur, Jumat (14/2).

Peraturan Gubernur ini dibuat agar dapat mengurangi bahkan meniadakan konflik antara angkutan umum yang beroperasi di pangkalan (berbasis pangkalan) dengan angkutan non trayek lainnya termasuk angkutan sewa khusus berbasis daring. Pergub ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta mengikut sertakan masyarakat dalam tata kelola layanan angkutan pada kawasan-kawasan tertentu dan kawasan wisata.

Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi peraturan menteri perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus (angkutan yang berbasis aplikasi) menyebabkan timbulnya layanan angkutan berbasis aplikasi yang memasuki wilayah dan mengangkut penumpang dari wilayah yang diklaim sebagai pangkalan, sehingga menyebabkan terjadinya konflik horizontal antar pengemudi yang dapat mengganggu bisnis pariwisata dan citra Pulau Bali secara umum.

Konflik ini telah terjadi terus-menerus dan menjurus pada persekusi, sehingga menjadi permasalahan hukum yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkonflik termasuk penumpang. Peraturan Gubernur ini diterbitkan untuk menyelesaikan masalah tersebut dan diharapkan dapat mengatur layanan sistem angkutan yang lebih berbudaya, sesuai dengan tatanan masyarakat Bali.

Hal-hal penting berkaitan dengan pengaturan pangkalan adalah: Persyaratan administrasi dan teknis pangkalan termasuk proses penerbitan izin pangkalan, operasional, dan hak-hak prioritas anggota pangkalan. Pengaturan tentang kendaraan dan pengemudi, termasuk registrasi, dan izin angkutan. Pengemudi wajib berdomisili di Bali, menggunakan pakaian busana adat Bali dalam operasional sehari-hari.

Perlindungan terhadap usaha, pembatasan zona pangkalan dan penerapan geofencing sesuai deleniasi pangkalan. Pergub ini juga mengatur peran masyarakat dalam membantu peningkatan pelayanan angkutan pada pangkalan dengan memberikan umpan balik kepada Pemerintah Provinsi sebagai pembina, pengawas, dan pengendali angkutan pada pangkalan di kawasan tertentu. Dalam hal Pengelola Pangkalan yang melanggar ketentuan, Pengelola Pangkalan dapat dikenakan sanksi administratif meliputi: teguran tertulis, pencabutan sementara izin pengelolaan pangkalan,pencabutan izin pengelolaan pangkalan dan denda administratif. *** Cahayamasnews.com/Hms-Tim.

Facebook Comments

error: Content is protected !!