September 9, 2026
Pendidikan

Disdikpora Bangli Perpanjang Siswa Belajar di Rumah

BANGLI CAHAYANEWS. Hingga kini status darurat  penyebaran Virus Corona (Covid-19) belum dicabut oleh pemerintah pusat. Untuk itu, Dinas pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora)  Kabupaten Bangli, memperpanjang siswa belajar di rumah. Perpanjangan ini mulai berlaku dari tanggal 31 Maret hingga 14 April 2020. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kadisdik  Bangli No : 443/2482/Disdikpora, tentang  pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid 19 di Kabupaten Bangli.

Menurut Kadisdikpora Bangli I Nengah Sukarta saat dikonfirmasi, Minggu (29/03/2020) membenarkan kalau pihaknya melakukan perpanjangan siswa belajar di rumah. Dikatakan, kalau sebelumnya siswa belajar di rumah diberlakukan hingga 30  Maret, namun karena situasi belum memungkinkan maka, hal tersebut kembali diperpanjang hingga 14 April mendatang. “Hal ini telah kami putuskan Jumat (27/03/2020) lalu,” ujarnya. Lebih lanjut disampaikan , kebijakan yang diambil Disdikpora berdasarkan Himbauan Gubernur Bali tertanggal 27 Maret 2020, tentang penyebaran virus Covid-19 dan Surat Edaran Bupati Bangli No :  556/213/UMUM/2020, tertanggal 27 Maret, tentang Pelaksanaan kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bangli. “Hal ini berlaku dari semua jenjang pendidikan mulai TK/PAUD, SD dan SMP,” ucapnya.

Disebutkan, selama 14 hari  ke depan, siswa bisa melakukan pembelajaran daring (jarak jauh) atau online. Dimana, guru memberikan tugas kepada siswa melalui Whatsapp, begitu juga siswa nantinya bisa menggunakan media yang sama untuk menunjukan hasil belajar di rumah. “Proses belajar dari rumah difokuskan pada kecakapan hidup dan pengembangan karakter serta pemahaman terhadap bahaya virus corona,” tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan Ujian Nasional  (UN), telah dibatalkan oleh Kemendikbud. Jadi dengan pembatalan UN tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang yang lebih tiinggi.Dijelaskan , untuk kelulusan Sekolah Dasar (SD) ditentukan berdasarkan nilai lima semester yakni kelas 4, 5 dan 6. Sedangkan untuk SMP, kelulusan ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. “Nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan untuk tambahan nilai kelulusan,” jelasnya.  *** Cahayamasnews.com/Tim-Agung Natha.

Facebook Comments

error: Content is protected !!