September 10, 2026
News

Oprasi Penegakan Hukum Perbub 42 Gencar Dilaksanakan. Sasar Tempat Kerumunan, 31 Pelanggar Terjaring Didenda 100 Ribu

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Dalam upaya penegakan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 42 tahun 2020, tentang Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Karangasem gencar melaksanakan oprasi terutama menyasar tempat-tempat kerumunan. Hal ini bertujuan demi kebaikan dan keselamatan serta upaya untuk mempercepat penanganan penyebaran wabah berbahaya tersebut. Demikian disampaikan Kepala Sat Pol PP I Wayan Sutapa saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (21/10/2020).

Lebih jauh dijelaskan, sejak diberlakukan Perbub No 42 tahun 2020 ini, sesuai data yang ada pada bulan September 2020 telah tercatat sanksi denda Rp.100 ribu tidak ada, sedangkan sanksi penundaan pelayanan adminitrasi selama 1 minggu tercatat sebanyak 386 pelanggar, dan 124 pelanggara hanya diberikan sanksi pembinaan secara  lisan. Kemudian pelanggaran pada bulan  Oktober 2020 hingga per-tanggal 21 Oktober 2020 tercatat 31 pelanggar dengan sanksi denda Rp.100 ribu. Sanksi penundaan pelayanan administrasi selama 1 minggu ada 328 pelanggar dan sanksi pembinaan  lisan 301 pelanggar.

“Pemberlakuan sanksi denda uang Rp.100 ribu ini baru diberlalukan mulai tanggal 6 Oktober 2020. Uang denda dari sanksi pelanggaran tidak memakai masker telah kami setor ke Bank BPD. Uang denda tersebut langsung kami setor ke bank, sebagai pertanggung jawaban apabila ada masyarakat yang menanyakan dan mereka bisa mengeceknya. Kalau sudah urusan uang, memang sangat riskan, untuk itu kami sudah antisipasi semuanya, sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu nama pelanggar yang kena sanksi penundaan pelayanan administrasi selama 1 minggu datanya juga sudah disampaikan ke Dinas Catatan Sipil Karangasem. Kegiatan operasi ini, gencar dilaksanakan dan akan menyasar tempat-tempat kerumunan. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mentaati Prokes, agar tidak terkena sanksi. Pengenaan denda Rp. 100 ribu adalah khusus diperuntukan bagi masyarakat yang sama sekali tidak membawa dan memakai masker.

Sementara sanksi penundaan pelayanan administrasi dikenakan bagi mereka yang memakai masker tidak benar atau menggunakan masker pada dagunya. “Dalam oprasi ini kami selalu menyediakan masker bagi masyarakat yang sama sekali tidak membawa masker. Untuk memperkuat Perbub No 42 tahun 2020 ini, supaya lebih kuat dan memiliki kekuatan hukum, kami sudah mengajukan usulan kepada komisi I DPRD Provinsi Bali, saat melakukan kunjungan ke Karangasem beberapa waktu lalu, tujuannya supaya tidak ada kendala atau masalah di kemudian hari,” ujarnya. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!