May 14, 2025
News

Dewan Pertanyakan Ketimpangan Gaji Kontrak di Lingkungan Pemkab. Karangasem

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Gaji tenaga kontrak di lingkungan pemerintah kabupaten karangasem selama ini di nilai ketimpangan atau di bawah standarisasi atau UMR. Hal ini muncul saat rapat kerja gabungan komisi DPRD Karangasem dengan eksekutif Senin, (12/6/2023) dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor DPRD,  Jalan Ngurah Rai Karangasem. Rapat kerja gabungan komisi dipimpin langsung  oleh Wakil Ketua dari Fraksi Golkar I Nengah Sumardi bersama Wakil Ketua dari Partai Nasdem. Sementara dari eksekutif  hadir Sekda I Ketut Sedana Merta bersama OPD.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Wayan Ardika, terkait catatan yang disampaikan oleh salah satu anggota  DPRD Karangasem bahwa selama ini gaji tenaga  kontrak di Lingkungan  Pemerintah  Kabupaten Karangasem sangat timpang.

Gaji tenaga kontrak berpariasi mulai dari Rp.800 ribu, hingga Rp. 1.5 juta, itu murni masukan ataupun memang perencanaan anggaran dari masing-masing OPD jadi kepala OPD  yang memang punya kewenangan seperti itu,  dan ke depan mudah-mudahan ini bisa  diperbaiki lagi sehingga kesejangannya  tidak terlalu tinggi,” ujar Ardika.

Sementara Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar I Nengah Sumardi mengatakan, selama ini DPRD tetap mendorong standarisasi gaji tenaga kontrak, supaya tidak ada jenjang.

“Ada jenjang di atas ada di bawah yang kita ingin standarisasi. Karena tadi sekda menjawab sudah disampaikan dalam forum sidang, supaya OPD memperhatikan standarisasi dimaksu,” ujarnya.

Nilai standar yang disampaikan sekda sebesar satu juta. Kalau mungkin lebih bisa alangkah bagusnya, selama ini kan yang diterima masih di bawah standar, buktinya ada seperti  informasi rekan medis sampaikan, ada mendapatkan 800 ribu rupiah. Jadi sesuai dengan arahan sekda,  toh ada di bawah standar yang diterima tenaga kontrak.

“Itu berarti ada kelalaian TAPD yang menganggarkan bukan OPD, seharusnya TAPD lah yang menyesuaikan sesuai standarisasi. Kalau sudah tahun OPD kurang menganggarkan seharusnya  di tegur,  ini kok kurang harus di tambah anggrannya,” tegas Sumardi.

Dengan besaran gaji yang diterima yang tidak sesuai dengan standarisasi, dinilai tidak cukup dalam pemenuhan kebutuhan, apalagi saat ini harga kebutuhuan tinggi. Jadi pihaknya di dewan sangat mengharapkan kepada pihak eksekutif untuk mengkajinya,” terangnya.

Politisi partai Golkar asal Desa Sibetan, Bebandem itu menambahkan, dengan adanya informasi di akhir tahun 2023 kontrak terhadap tenaga kontrak tidak diperpanjang, Sumardi mengakui itu kan baru informasi dan belum ada penyampaian ke dewan, tetapi dalam proses penyusunan anggaran masih tetap dianggarkan.

“Keculai dalam proses penganggaran tidak dianggrakan, baru kami menanyakan hal itu,  kenapa tidak dianggarkan kami harus menanyakan alasankenapa tidak di anggarkan,” jelasnya. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!