Gelar Rapat Paripurna ke-15, DPRD Bali Beri Penjelasan Terhadap Raperda Inisiatif Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar rapat paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Senin (29/7/2024) di Ruang Sidang Utama DPRD Bali. Rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan DPRD Bali terhadap Raperda Inisiatif Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya bersama pimpinan OPD di lingkup Pemprov Bali. Penjelasan Raperda tersebut dibacakan oleh Tjokorda Gede Agung, S.Sos.
Tjokorda Gede Agung, S.Sos menjelaskan, bahwasannya Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak dilatarbelakangi UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa pembangunan peternakan diarahkan untuk meningkatkan sebesar-besar kesejahteraan peternak. Selama ini peternak memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan pertanian secara umum dan pembangunan ekonomi perdesaan.
“Meski demikian, namun kesejahteraan peternak masih jauh dari harapan. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, perlindungan, dan pemberdayaan peternak sangat krusial di dalam perkembangan dan dinamika kehidupan yang semakin kompleks ini,” ujarnya.
Peternakan memiliki pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak dalam upaya mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan umum. Kedudukan peternak perlu dilindungi dan diberdayakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan. Lebih jauh disampaikan, meskipun terjadi perubahan transformasi struktural, sektor peternakan tetap menjadi sektor strategis dan bahkan terbukti memiliki ketahanan pada saat terjadi krisis ekonomi.
Pembangunan sektor peternakan lanjut Tjokorda Gede Agung, tidak hanya berkaitan dengan tercapainya kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan, namun juga penyerapan tenaga kerja di perdesaan, perkembangan industri, dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Provinsi Bali memiliki keunikan budaya dan ekosistem yang perlu dilindungi, termasuk dalam konteks peternakan terdapat keberagaman species hewan yang unik dan langka.
“Peternakan merupakan salah satu sektor prioritas dalam perekonomian Bali dan aktivitas ini seringkali berdampingan dengan kegiatan pariwisata. Akan tetapi peternak yang telah banyak memberikan kontribusi bagi kelangsungan hidup dasar masyarakat di Provinsi Bali melalui pemenuhan kebutuhan pangan saat ini masih banyak yang belum mendapatkan upaya perlindungan dan pemberdayaan,” katanya.
Berangkat dari kondisi di atas, katanya, peternak membutuhkan pengaturan komprehensif sebagai solusi dari permasalahan yang ada demi mewujudkan suatu sistem hukum yang dapat mengangkat derajat para peternak dari segi kesejahteraan sekaligus memberikan perlindungan hukum, baik dari segi preventif maupun represif. Dengan pertimbangan hal tersebut di atas, dipandang perlu membuat Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.
Sementara itu terkait asas, kemandirian, kebermanfaatan, keterpaduan, keterbukaan dan akuntabilitas, produktivitas, nondiskriminatif, kearifan lokal dan keberlanjutan. Materi muatan Raperda yang akan dibentuk berisi 18 bab dan 87 pasal yang terdiri atas perencanaan, sumber daya alam, sistem peringatan dini dan penanganan dampak bencana lingkungan, sarana dan prasarana peternakan, sistem produksi, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, perlindungan peternak, pemberdayaan peternak, peran serta masyarakat, pendanaan, ketentuan penyidik, ketentuan pidana, dan penutup.
“Dari lingkup tersebut, substansi pokok adalah pemerintah daerah menjamin pelaksanaan panen sesuai dengan standar mutu peternakan, Pemprov Bali menciptakan kondisi yang menghasilkan harga komoditi peternak yang menguntungkan, Pemprov meningkatkan sumber daya manusia, Pemprov Bali dapat memberikan bantuan kepada peternak yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan,” imbuhnya.
Selain itu, pengaturan terkait dengan peran serta masyarakat diberikan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, Perguruan Tinggi dan swasta. Pengaturan terkait dengan peran serta dunia usaha di mana dunia usaha mengutamakan produk peternakan lokal, memfasilitasi promosi produk peternakan daerah dan melakukan pembinaan terhadap peternak untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas komoditas, serta pengaturan terkait dengan pendanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana juga memiliki semangat dalam perlindungan dan pemberdayaan. *** CMN=Tim.
Facebook Comments