March 25, 2025
News

Ketua DPRD Bali Pimpin Rapat Paripurna ke-15, Rekomendasi Dewan Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Semesta Berencana Provinsi Bali 2023

DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama memimpin langsung Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Soma Paing Ukir (Senin, 29 Juli 2024). Pada kesempatan itu, DPRD Provinsi Bali memberikan sejumlah catatan terhadap Raperda tersebut yang disampaikan oleh Gede Kusuma Putra dan dihadiri anggota DPRD Bali, Pj. Gubernur SM Mahendra Jaya bersama pimpinan OPD di lingkup Pemprov Bali dan undangan lainnya.

Sejumlah catatan dimaksud di antaranya; temuan BPK RI terhadap pemeriksaan LKPD Pemprov. Bali TA. 2023, termasuk pemeriksaan atas SPI dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan harus   menjadi   perhatian   bersama   dan   tentu Pemprov. harus menindaklanjuti   dalam kurun waktu sesuai amanat Undang-undang.

Pungutan wisatawan asing yang sudah mulai berjalan berpotensi besar menambah pundi-pundi PAD Pemprov Bali, perlu terus dievaluasi dan dicarikan solusi terhadap permasalahan yang ada di lapangan sehingga pelaksanaannya lebih maksimal. Untuk itu, Dewan memberikan masukan untuk melakukan revisi terhadap Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali (yang sebelumnya tentu dilakukan kajian yang mendalam) atau dianggarkan dalam jumlah tertentu di APBD SB untuk membayar fee kerja sama dengan pihak ketiga. Dewan menekankan kembali terkait penanganan penduduk pendatang yang sudah mulai dirasa meresahkan dan mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.

Menyangkut persoalan banyaknya wisatawan asing di Bali yang membuat ulah belakangan ini tentu berdampak merusak citra pariwisata Bali, di sisi lain kita masih berharap adanya kunjungan wisatawan asing yang terus meningkat dan tentu tidak ada yang bisa menjamin ke depan persoalan-persoalan tersebut tidak terjadi atau bahkan bisa jadi meningkat. “Karenanya, kami Dewan mendorong Pemprov Bali berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri guna dapat kiranya Kementerian Luar Negeri membuka Kantor Perwakilan di Bali sehingga urusan dan persoalan wisatawan asing yang berulah dan menimbulkan masalah mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat.

Terkait hal itu, kami di dewan mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk lebih sering berkoordinasi dengan pemerintah kab/kota terkait dengan banyaknya investasi di berbagai wilayah yang masih belum mengikuti aturan-aturan yang ada,” ujarnya. Menurutnya, keberadaan Perda RDTR di tiap kab/kota agar didorong dan ada hormanisasi dengan Perda RTRW.

Langkah ini dilakukan bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang baik, adanya pemerataan pembangunan serta mencegah dan sekaligus meminimalkan alih fungsi lahan, terutama lahan subur. Sehingga diharapkan, alam Bali tetap hijau dan tetap terjaganya kelestarian sektor pertanian dalam arti luas, sebagai sumber pangan masyarakat. *** CMN=Tim.

Facebook Comments

error: Content is protected !!