
Melalui Rapat Paripurna, DPRD Bali Resmi Sahkan Revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali resmi mengesahkan Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali (Perda PWA) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama, Selasa (15/4/2025). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Koordinator Pembahas Revisi Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 DPRD Bali, Drs. Gede Kusuma Putra, Ak., MBA., MM., yang membacakan laporannya, menjelaskan, Revisi Perda PWA ini mempertegas peran pungutan wisman sebagai sumber dana pelestarian budaya dan lingkungan Bali. Tak hanya itu, ruang lingkup aturan kini diperluas yakni: dari pengecualian pungutan untuk kategori tertentu, perluasan penggunaan dana untuk peningkatan pelayanan wisata budaya, hingga penguatan sanksi administratif bagi wisman yang mangkir dari kewajiban bayar.

“Pengaturan pungutan bagi wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali didasarkan pada asas keadilan, kewajaran, transparansi, akuntabel, kemanfaatan, partisipasi, kebersamaan, dan keberlanjutan,” katanya.
Menurutnya, Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali ini sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pungutan bagi wisatawan asing. Di samping itu, peraturan daerah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, dan adanya pedoman yang pasti dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi wisatawan asing.
“Penyelenggaraan pungutan bagi wisatawan asing belum terlaksana secara optimal, efektif, dan efisien sehingga Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali perlu diubah,” tandasnya.
Dipaparkan, perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dilakukan menyangkut beberapa hal, yakni penyesuaian ruang lingkup Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali; penambahan substansi pengecualian pungutan bagi wisatawan asing.
Juga penggunaan hasil pungutan bagi wisatawan asing selain untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam, juga dipergunakan dalam peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan pungutan bagi wisatawan asing. Penambahan substansi/materi muatan mengenai kerjasama; penambahan substansi/materi muatan mengenai imbal jasa serta penambahan substansi/materi muatan mengenai sanksi administrasi bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan.

Sementara Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam pendapat akhirnya, mengatakan, revisi ini diyakini akan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat pendanaan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan Bali, serta meningkatkan kualitas layanan pariwisata berbasis budaya. Gubernur Wayan Koster pun optimistis, pendapatan dari pungutan wisatawan asing akan melonjak tajam ke depannya.
Gubernur Koster mengapresiasi langkah dan kerja keras DPRD Bali yang membahas dan mengesahkan revisi ini kurang dari satu bulan. Hal ini mencerminkan komitmen dan keseriusan legislatif dalam mendukung kebijakan strategis Bali untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Bali.
“Saya sangat mengapresiasi langkah DPRD Bali dan ini menunjukkan komitmen dan keseriusan pimpinan anggota dewan untuk membahas rancangan perubahan Perda ini. Usul, saran dan pandangannya yang cukup sehingga meningkatkan kualitas pengaturan dari perubahan Perda ini yang mengandung beberapa norma,” ucapnya.
Perubahan ini membuat regulasi PWA jauh lebih kuat dan jelas. Kini, kerja sama dengan pihak ketiga bisa dilakukan secara sah, lengkap dengan MoU dan perjanjian kerja sama. “Dapat Saya laporkan dalam forum terhormat ini, bahwa pihak ketiganya juga sudah ada, sudah MoU dan sudah PKS. Mudah mudahan dapat berjalan dengan baik sesuai harapan bersama dan mampu mencapai target secara optimal,” tegas Gubernur Wayan Koster.
Lebih jauh Gubernur Wayan Koster menyebut, bahwa sejak penerapan perdana pada 14 Pebruari 2024, pungutan wisman baru menyentuh Rp.318 miliar yakni sekitar 32 persen dari target. Menurutnya, rendahnya capaian itu disebabkan sistem yang masih baru serta belum optimalnya skema kerja sama dan imbal jasa yang sebelumnya belum diakomodasi dalam regulasi.
“Dengan revisi ini, saya optimistis pendapatan dari pungutan akan melonjak tajam mulai pertengahan 2025. Kita perlu sumber dana yang cukup untuk membiayai program-program prioritas Bali. Selanjutnya, draf Perda akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk difasilitasi. Revisi Peraturan Gubernur pun akan menyusul agar implementasi bisa segera berjalan efektif dan ditargetkan mulai Mei 2025,” tegas Gubernur Wayan Koster yang berasal dari Desa Sembiran, Buleleng ini. *** MNB=Tim.









Facebook Comments