September 10, 2026
News

Kerja Keras dan Bukti Nyata Tangani Persoalan Sampah Demi Bali Lestari, Gubernur Wayan Koster Ajak Masyarakat Serius Kelola Sampah Berbasis Sumber

DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Gubernur Bali, Wayan Koster, menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam menangani persoalan sampah di Pulau Dewata demi mewujudkan Bali yang bersih, hijau, dan lestari. Sejak awal masa jabatan pertamanya (2018–2023), berbagai langkah nyata telah dan terus dijalankan. Tak lama setelah dilantik, Gubernur Koster langsung menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai sebagai langkah awal menekan penggunaan plastik yang mencemari lingkungan.

Upaya ini kemudian diperkuat dengan lahirnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang mengedepankan pengelolaan sampah sejak dari rumah tangga, desa, dan desa adat. Pendekatan yang dilakukan Gubernur Wayan Koster bersifat sekala-niskala, yakni mencakup pendekatan nyata dan spiritual. Pada Desember 2019, ia menggelar Rapat Koordinasi di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gianyar, yang dihadiri oleh para Kepala Desa dan Bendesa Adat se-Bali. Dalam rapat tersebut, ditekankan pentingnya implementasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di tingkat desa dan desa adat.

Tidak hanya membuat kebijakan, Gubernur Wayan Koster juga mengambil langkah konkret dalam penyediaan infrastruktur. Salah satu upayanya adalah mengizinkan penggunaan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali di kawasan Tahura untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Denpasar. Ia juga mengupayakan anggaran sebesar Rp.110 miliar dari APBN untuk membangun tiga unit TPST di Denpasar. Selain itu, pembangunan TPS3R di Kabupaten Gianyar dan Denpasar juga berhasil diwujudkan berkat dukungannya dengan mendatangkan anggaran sebesar Rp.100 miliar dari APBN.

Untuk semakin menguatkan gerakan pengelolaan sampah, pada tahun 2025 Gubernur Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang diresmikan bersama Menteri Lingkungan Hidup. Gerakan ini terus digalakkan melalui kegiatan nyata, salah satunya melalui Koordinasi Pelaksanaan Gerakan Bali Bersih Sampah yang digelar pada 11 April 2025 di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Bali, dan dihadiri oleh seluruh Kepala Desa dan Bendesa Adat se-Bali.

Untuk mempercepat penerapan di lapangan, dibentuk pula Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang bertugas melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk di desa, hotel, restoran, mal, pasar, hingga tempat ibadah. Pernyataan Gubernur Wayan Koster yang mengajak masyarakat untuk turut serta mengolah sampah dari rumah dan tempat usaha, bukanlah bentuk pelepasan tanggung jawab, melainkan sebagai dorongan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa penanganan sampah adalah tanggung jawab bersama.

“Dengan kerja keras dan kolaborasi dari semua pihak, Bali akan semakin bersih, sehat, dan lestari di masa depan,” tegas Gubernur Wayan Koster. *** CMN=Tim/Hms.

Facebook Comments

error: Content is protected !!