September 10, 2026
News

DPRD Bali Bahas Aturan Angkutan Pariwisata Digital dan Keterbukaan Informasi Publik

DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM)=Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-3 pada Senin (8/9/2025), dengan agenda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, yakni Raperda tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata dan Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Rapat yang berlangsung di Ruang Wiswa Sabha Utama, Denpasar, dibuka langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya. Pihaknya menekankan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menyikapi isu-isu aktual Bali, khususnya di sektor transportasi dan tata kelola pemerintahan.

“Dua Raperda ini bukan sekadar produk hukum administratif, tetapi merupakan respons terhadap realitas lapangan—ketimpangan transportasi wisata dan pentingnya keterbukaan informasi publik,” tegas Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya.

Sementara itu dalam sambutan mewakili Gubernur Bali, Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta menyoroti urgensi pengaturan transportasi pariwisata berbasis digital yang kian marak namun belum diatur secara optimal. Ia menyampaikan bahwa kendaraan pariwisata daring kerap kali beroperasi tanpa izin resmi dan menggunakan pelat luar daerah, yang menimbulkan ketimpangan persaingan dengan pelaku transportasi lokal.

“Maraknya angkutan berbasis aplikasi memang memudahkan wisatawan, tetapi juga menciptakan tantangan serius di lapangan,” ujar Giri Prasta.

Melalui Raperda ini, Pemprov Bali mengusulkan agar setiap kendaraan angkutan wisata digital harus berada di bawah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi, serta dilengkapi tanda identitas resmi berupa label “Kreta Bali Smitha”.

Selain aspek legalitas, pemerintah juga akan mewajibkan pelatihan bagi pengemudi, yang mencakup budaya Bali dan keselamatan berkendara, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas layanan sekaligus pelestarian nilai-nilai lokal.

Raperda kedua yang dibahas adalah Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan memperkuat transparansi pemerintahan sekaligus menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi.

“Keterbukaan bukan hanya soal hukum, tetapi juga wujud budaya demokrasi dan tanggung jawab moral pemerintah,” ujar Giri Prasta.

Pemerintah Provinsi Bali menargetkan penguatan kelembagaan dan infrastruktur pendukung agar keterbukaan informasi dapat diakses secara inklusif, termasuk oleh kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Raperda ini dirancang untuk selaras dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pemprov juga mendorong optimalisasi peran Komisi Informasi Daerah (KID) dalam menyelesaikan sengketa informasi secara cepat, objektif, dan adil.

“Ini bukan hanya soal keterbukaan administratif, tetapi juga undangan bagi masyarakat untuk aktif berpartisipasi membangun budaya informasi yang sehat,” imbuhnya.

Pembahasan dua Raperda ini menjadi bukti bahwa Bali tidak hanya fokus pada pembangunan fisik sektor pariwisata, tetapi juga pada pembenahan tata kelola berbasis nilai-nilai lokal dan keadilan sosial.

Transformasi digital di sektor transportasi dan informasi diakui sebagai keniscayaan, namun melalui regulasi yang tepat, Bali diharapkan mampu menavigasi perubahan ini tanpa kehilangan identitas budaya dan keberpihakan pada masyarakat lokal. @@@ CMN=Tim.

 

Facebook Comments

error: Content is protected !!