September 10, 2026
News

DPRD Buleleng Resmi Tunda Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, serta Cabut Lima Perda Desa

SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM)=Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) I resmi mengusulkan penundaan sementara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Usulan ini disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE., dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (15/9/2025).

Menurut Sukardina, keputusan penundaan diambil berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025. Surat tersebut meminta pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan perpajakan dan retribusi dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

“Pembahasan Ranperda kami sepakat untuk ditunda sementara, menunggu hasil koordinasi dan konsultasi lebih lanjut dengan Kemendagri. Ini penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak membebani masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah,” ujar Sukardina.

Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng tersebut mengatur sejumlah perubahan strategis, termasuk penggabungan lima jenis pajak konsumsi menjadi satu jenis Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta perluasan objek retribusi di daerah.

“DPRD melalui Pansus I akan terus membangun komunikasi intensif dengan pihak eksekutif guna memastikan bahwa perubahan kebijakan fiskal tersebut selaras dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Buleleng,” tegas Sukardina.

Sementara itu, pada hari yang sama, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Buleleng juga menggelar rapat kerja yang membahas Ranperda tentang Pencabutan Lima Peraturan Daerah di bidang Pemerintahan Desa. Rapat berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Buleleng, dipimpin oleh Ketua Pansus III, Wayan Teren, SH.

Dalam paparannya, Wayan Teren menjelaskan bahwa kelima perda tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan regulasi yang berlaku saat ini, karena disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang kini telah dicabut dan digantikan oleh PP No. 43 Tahun 2014, sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Lima Perda yang Dicabut di antaranya; Perda No. 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Perubahan Status Desa. Perda No. 11 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Perda No. 12 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa dan Perencanaan Pembangunan Desa dan Perda No. 13 Tahun 2006 tentang Kerjasama Antar Desa dan Kerjasama dengan Pihak Ketiga, serta Perda No. 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes

“Pencabutan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan peraturan daerah dengan kebijakan nasional, sekaligus mendukung penataan regulasi desa yang lebih modern dan efisien,” ujar Wayan Teren.

Pansus III juga melibatkan Tim Ahli DPRD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum Setda, dan Inspektorat Kabupaten Buleleng dalam pembahasan tersebut. Dua agenda penting yang dijalankan DPRD Buleleng ini menunjukkan komitmen legislatif daerah dalam menjaga keseimbangan kebijakan fiskal dan kesejahteraan rakyat, melakukan pembenahan regulasi daerah agar tetap relevan dan tidak tumpang tindih dengan peraturan pusat serta mendorong reformasi birokrasi desa yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman.

“Dengan langkah ini, diharapkan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan mutakhir dalam menyusun kebijakan, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat,” katanya. @@@ CMN/Tim=Hms

Facebook Comments

error: Content is protected !!