
Lindungi Ketahanan Pangan Bali, Sekretaris Komisi I DPRD Bali Dukung PP 12/2025: “Sawah Harus Kembali Jadi Sawah”
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM)=Sekretaris Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, SH.,MAP., menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2025 yang mewajibkan pengembalian fungsi sawah yang terlanjur berubah menjadi zona perumahan dan akomodasi pariwisata. Ia menilai kebijakan ini menjadi momentum penting untuk menghentikan penyusutan lahan basah yang semakin mengancam ketahanan pangan Bali. Penegasan ini disampaikan saat diwawancara di ruang kerjanya, Senin (1/12/2025).
Kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2025 kembali menegaskan kewajiban mengembalikan fungsi lahan basah (sawah) yang sudah terlanjur dialihkan menjadi zona perumahan, pariwisata, maupun kawasan perkotaan. Lebih lanjut Nyoman Oka Antara menyebut PP tersebut sebagai langkah strategis untuk menahan laju alih fungsi lahan, khususnya di Kabupaten Karangasem yang mengalami penyusutan sawah drastis dalam dua dekade terakhir. Menurutnya, implementasi aturan ini diperkuat setelah Menteri ATR/BPN mengumpulkan para kepala daerah se-Bali untuk memastikan penyelarasan tata ruang.
“Dalam PP 12 tahun 2025 sudah sangat jelas. Sawah yang dulu diubah menjadi zona akomodasi pariwisata, perumahan, atau kawasan perkotaan harus dikembalikan ke tata ruang awal sebagai sawah,” tegasnya seraya menambahkan, bangunan yang sudah berdiri tidak dapat dibongkar. Namun, lahan basah yang belum dibangun wajib dikembalikan sebagai sawah dan dilindungi dari alih fungsi baru. Lebih jauh Nyoman Oka Antara memaparkan, bahwa penyusutan sawah di Karangasem terjadi sangat cepat.
“Ketika saya pertama kali menjadi anggota DPRD, lahan basah masih 14,5%. Sekarang tinggal 8%. Banyak yang berubah jadi perumahan. Kalau tidak dihentikan, bisa turun jadi 3%. Ini bahaya besar, dan dapat mengancam ketahanan pangan Bali, mengingat Karangasem merupakan salah satu penyangga produksi beras daerah,” tegasnya.
Dengan dasar hukum yang kini lebih kuat, pemerintah wajib mengarahkan pembangunan perumahan ke wilayah lahan kering dan non-produktif.
“Di Karangasem banyak lahan kering seperti di wilayah Kubu, Seraya, dan Abang. Itu lebih ideal. Kalau tetap dorong pembangunan di lahan basah, ya habislah sawah kita,” ucapnya seraya meminta agar praktik pembangunan di lahan basah dihentikan demi keberlanjutan pertanian Bali. Tak hanya Karangasem, Tabanan yang dikenal sebagai lumbung padi Bali juga disebut mengalami perubahan zona pada lahan-lahan subak.
“Banyak wilayah subak sekarang masuk zona perumahan. Padahal kita punya pengakuan UNESCO terhadap Subak Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia. Masak kita yang punya malah langgar sendiri,” ujarnya sembari menegaskan, seluruh daerah harus kembali menyesuaikan perda tata ruang dengan PP 12/2025. Menurutnya, menjaga sawah tetap sawah adalah syarat utama menjaga stabilitas pangan Indonesia.
“Kalau sawah habis, kita akan terus impor. Harga pangan naik, ekonomi masyarakat turun. Ini berbahaya untuk keberlangsungan generasi mendatang,” katanya seraya menegaskan bahwa aturan ini bukan hanya untuk Bali, tetapi relevan bagi seluruh Indonesia.
pihaknya juga memperingatkan para pengembang agar ikut menjaga ketahanan pangan Bali dengan tidak lagi menjadikan lahan subur dan produktif (sawah) sebagai lokasi proyek.
“Mulai sekarang bangunlah di lahan kering, lahan nonproduktif. Jangan sentuh lahan basah,” tegasnya.
Kawasan timur Karangasem dan sebagian wilayah Buleleng disebut memiliki potensi besar untuk pengembangan permukiman tanpa merusak lahan pertanian. Di akhir pernyataannya, Nyoman Oka Antara menyebut PP 12/2025 sebagai momentum emas untuk menata ulang tata ruang guna menyelamatkan ketahanan pangan Bali.
“Ini bagus untuk Bali, bahkan untuk Indonesia. Sawah adalah kehidupan. Jika sawah habis, habislah ketahanan pangan kita,” pungkasnya. *** CMN-Tim/Andi.









Facebook Comments